Mahmud Sariadji Camat Wonokromo menegaskan, terkait boleh atau tidaknya PKL berjualan kembali di lokasi sepanjang Jl. Setail, pasca pembongkaran, hingga Selasa (16/12/2014) ini memang masih belum ada kepastian.
“Hingga Selasa (16/12/2014) ini masih belum ada kepastian terkait apakah pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bangunan liar sepanjang Jl. Setail boleh berjualan kembali setelah dilaksanakannya pembongkaran nanti,” terang Mahmud Sariadji.
Mengingat ke 33 kepala keluarga (KK) yang telah menerima kunci rumah susun sewa Siwalankerto, seluruhnya bermata pencaharian pedagang dan telah berjualan di sepanjang Jl. Setail rata-rata lebih dari 10 tahun. Mereka butuh kepastian untuk bisa berjualan kembali.
“Karena mata pencaharian kami berjualan. Dan itu satu-satunya yang bisa kami lakukan. Kalau memang masih diizinkan untuk berjualan di lokasi dekat KBS, kami sangat berterimakasih. Nanti setelah pembongkaran kami masih belum tahu apakah boleh berjualan lagi disana,” ujar Muklas Alamin satu di antara PKL Jl. Setail.
Sementara itu, Irvan Widyanto kepala Satpol PP Surabaya, menyampaikan bahwa pasca pembongkaran bangli di sepanjang Jl. Setail, tidak lagi boleh ada pedagang kaki lima di kawasan itu. “Harus steril dari PKL. Selain di atas saluran air, kawasan itu memang tidak boleh untuk berjualan,” tegas Irvan Widyanto pada suarasurabaya.net, Selasa (16/12/2014).(tok/ipg)