Senin, 4 Agustus 2025

Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Golkar Kubu Aburizal Bakrie

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hari ini, Senin (2/2/2015) mengabulkan eksepsi Aburizal Bakrie, Idrus Marham dan kawan-kawan sebagai pihak tergugat.

Ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie dalam pesan di twitter-nya (Yusrilihza_Mhd).

“Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dan kawan-kawan,” ujar Yusril.

Menurutnya, berdasarkan pasal 32 juncto pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.

Majelis hakim, kata Yusril, menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statement atau pernyataan profesor Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.

“Dengan pernyataan Muladi tersebut, penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi,” tandasnya.

Yusril menambahkan, hakim berpendapat bahwa pernyataan profesor Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah Ketua Mahkamah Partai.

Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut, hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono cs apakah akan menerima atau akan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, kuasa hukum Agung Laksono kemudian menjawab akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya. Hakim pun memberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap.

Untuk selanjutnya, Yusril mengaku akan fokus di PN Jakarta Barat dimana Aburizal Bakrie kliennya menggugat keabsahan Munas Golkar di Ancol.

“Dengan putusan ini, saya dan kawan-kawan selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham dan kawan-kawan akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakarta Barat. Di PN Jakarta Barat, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar, keabsahan Munas Ancol, dan menggugat keabsahan hasilnya, yaitu menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar tandingan,” pungkas Yusril.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 4 Agustus 2025
32o
Kurs