Jumat, 18 September 2026

Pengampunan Lewat Konstitusi, Riwayat Abolisi dan Amnesti di Indonesia

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Artinya, presiden berhak menghentikan proses hukum atau menghapus hukuman.
 
Berikut informasi lengkapnya!
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #Amnesti #Abolisi #Pengampunan #Presiden
Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
27o
Kurs