Rabu, 22 Juli 2026

KPK Hanya Hadirkan Satu Saksi di Praperadilan Budi Gunawan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan satu saksi dalam lanjutan sidang praperadilan perkara penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, Kamis (12/2/2015).

Chatarina Girsang Kepala Biro Hukum KPK mengatakan, hanya menghadirkan satu saksi hari ini karena saksi lainnya berhalangan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir,” kata Chatarina kepada hakim Sarpin Rizaldi seperti dilansir Antara.

Namun Chatarina memohon pada hakim agar bisa menghadirkan saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini pada Jumat (13/2/2015) bersamaan dengan saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK bernama Ibnu C Purba yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK.

Pada Rabu (11/2/2015) malam Chatarina mengatakan akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta pada sidang pada Kamis (12/2/2015) ini. (ant/dwi/ipg)

Teks Foto :
– Sidang praperadilan kasus Budi Gunawan
Foto : Antara

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
28o
Kurs