Rabu, 12 November 2025

Pemerintah Tinjau Kembali Izin Penguasaan Sumber Air oleh Swasta

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Basuki Hadi Moelyono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan pemerintah akan meninjau kembali izin penguasaan sumber air oleh pihak swasta untuk bahan baku air minum dalam kemasan.

Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang diterima soal terjadinya kerusakan sistem pengairan akibat maraknya penyedotan untuk bahan baku air air kemasan. Kepada wartawan di kantor presiden, Kamis (5/3/2015), Basuki mengatakan kejadian ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditangani.

“Penguasaan air oleh swasta bertentangan dengan UUD 1945, yang antara lain menyebutkan air dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Faktanya, perusahaan air mineral mengambil air sebagai bahan baku dengan harga yang murah. Kemudian hasil produksinya di jual kepada rakyat dengan harga yang cukup mahal.

“Sebagai contoh, air kemasan dalam kemasan berukuran satu liter dijual Rp5.000 per botol. Di sisi lain masyarakat menjerit kesulitan memperoleh air bersih,” ungkapnya.

Sementara itu, Din Syamsudin Ketua Umum PP Muhammadiyah, mendesak pemerintah agar seluruh sumber mata air dikuasai oleh pemerintah dan jangan diberikan pada swasta. (jos/dop/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
24o
Kurs