Aturan tentang perbankan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dinilai sudah tidak pas lagi dengan perkembangan terkini. Karenanya, sudah saatnya Undang-undang Perbankan diperbaharui lagi.
Wacana tentang amandeman atas UU Nomor 10 Tahun 1998 itu mengemuka dalam diskusi bertema “Revisi UU Perbankan” di pressroom DPR RI, Selasa (24/3/2015). Hadir sebagai pembicara dalam diskusi di antaranya Fuad Bawazier mantan Menteri Keuangan, Halim Alamsyah Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), serta Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI
Misbakhun menuturkan, revisi UU Nomor 10 Tahun 1998 itu sudah masuk dalam inisiasi Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan. “Hampir 17 tahun UU ini belum diubah,” kata Misbakhun.
Ia menjelaskan alasan tentang pentingnya UU Perbankan direvisi. Satu di antaranya untuk melindungi kepentingan nasabah. “Kita mengarahkan industri perbankan efisien, bahwa bunga bank tak tinggi. Revisi ini akan menciptakan payung kuat, sehingga konsumen dilindungi,” paparnya.
Misbakhun mengungkapkan, isu yang tidak kalah penting dalam perbankan adalah konglomerasi di bidang keuangan. Menurutnya, harus ada aturan ketat karena ada pemain yang sebenarnya bergerak di bidang infrastruktur, ritel dan bahkan pertambangan namun masuk ke perbankan melalui industri keuangan non-bank.
Karenanya, lanjut Misbakhun, tidak heran kini jumlah bank di Indonesia sudah terlalu banyak sehingga perlu perampingan. Caranya adalah melalui regulasi. “Ibaratnya jumlah jamur di Indonesia sama dengan jumlah banknya. Kita sulit hafal jumlahnya. Ini jadi topik kita,” lanjutnya.
Untuk perampingan perbankan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu kemudian membuat klasifikasi. Ia mengharapkan jumlah bank umum cukup 15 saja dengan syarat modal minimal Rp 5 triliun. Sedangkan bank devisa harus memiliki modal minimal Rp 10 triliun. “Jadi nanti banyak merger dan akuisisi, sehingga perbankan kita jadi ramping,” paparnya.
Lalu bagaimana dengan bank asing? Misbakhun mengatakan persoalan itu memang memunculkan persoalan. Sebab, bank-bank dalam negeri mengalami kekurangan modal. Bahkan untuk biaya infrastrutur perbankan saja ada yang mengandalkan APBN. Sebab, investasi di perbankan memang untuk jangka panjang, sementara simpanan nasabah untuk jangka pendek.
Namun demikian Misbakhun tetap mendorong adanya nasionalisme di sektor perbankan. “Saya bukan alergi asing, tapi itu tetap harus dipikirkan,” katanya.
Sedangkan Fuad menuturkan, pemerintah sejak masa reformasi memang punya kecenderungan proasing. Menurutnya, pemerintahan Orde Baru memang sangat membatasi peran perbankan.
Namun saat krisis moneter 1997-1998 terjadi, maka hal itu menjadi pintu masuk intervensi asing melalui Dana Moneter Internasional (IMF).
IMF pun menyodorkan letter of intent (LoI) ke pemerintah Indonesia sehingga terjadi liberalisasi perbankan yang menekan bank swasta dan nasional. Menurut Fuad, imbas kebijaan itu masih terasa hingga sekarang karena bank asing tak banyak membantu penguatan perekonomian nasional.
“Saat ini bank asing itu banyak bekerja untuk fee-fee. Bukan untuk kredit produktif,” ujar mantan menkeu era Orde Baru itu.
Minimnya peran bank asing itu diakui pihak BI. “Peran bank asing dalam pemberian kredit memang tak besar. Tahun 2014, (bank) milik asing dan campuran cuma 14 persen, swasta 45 persen,” kata Halim Alamsyah.
Menurutnya, BI memang melakukan pembatasan sehingga bank asing hanya bisa membuka cabang di 10 kota. Namun demikian, lanjut Halim, Indonesia tetap butuh bank asing.
“Tak heran fokus mereka ke fee dan devisa. Di satu sisi mereka seperti itu, tapi kita harus manfaatkan mereka bagi kepenmtingan ekonomi,” ucapnya.
Meski demikian Halim mendukung tentang pentingnya kepentingan nasional dilindungi. “Tinggal dirumuskan agar kepentingan nasional tak dirugikan,” pungkasnya.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

