Jumat, 9 Oktober 2026

Kejar Sisa Pajak Rp750 Triliun, DJP Kebut Pajak Marketplace hingga Pengurangan Sanksi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak. Foto: Antara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperkuat pemungutan dari pajak digital luar negeri, pajak marketplace, serta kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan di tiga bulan terakhir 2026. Tujuannya, untuk mengejar sisa target penerimaan pajak sekitar Rp750,1 triliun pada tahun anggaran 2026.

Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak mengatakan, tiga kebijakan tersebut menjadi pemicu bagi DJP untuk memperkuat pemungutan pajak hingga akhir tahun.

“Beberapa kebijakan akan menjadi pemicu untuk kami memperkuat pemungutan pajak,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026) yang dikutip Antara.

Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.607,6 triliun. Angka itu setara 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Untuk pajak digital luar negeri, pemerintah mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara sejak 25 September 2026. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Saat ini, sistem tersebut melibatkan lima bank penerbit atau issuer bank, dan satu perusahaan teknologi finansial atau fintech. “Dalam waktu dekat, kami akan memperluas pada bank, fintech, dan payment gateway yang lain,” ujar Bimo.

Selain itu, DJP juga mulai menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar atau marketplace. Kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Dalam aturan tersebut, lokapasar yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Bimo mengatakan, realisasi dari kebijakan SPP-TDLN dan pajak marketplace baru dapat terlihat setelah proses rekonsiliasi dilakukan pada November 2026.

“Terkait SPP-TDLN dan pajak marketplace, ini nanti akan bisa kami rekonsiliasi di bulan November. Jadi, kami belum bisa memberikan jawaban terkait dengan jumlah realisasi,” ujarnya.

Strategi ketiga yakni pengurangan dan penghapusan sanksi pajak yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Bimo menegaskan, DJP akan mengoptimalkan seluruh data yang sedang diolah untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, sekaligus menggali potensi penerimaan pajak.

“Kami akan menghabiskan semua data yang sedang kami olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi,” kata Bimo. (ant/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
29o
Kurs