Senin, 12 Oktober 2026

OJK Harus Tindak Tegas Bank Mega

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

OJK harus menindak tindak tegas bank Meha, desakan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Bank Indonesia (BI), Bambang Soemantri Brodjonegoro Menteri Keuangan dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di gedung DPR, Rabu (25/3/2015).

Mukhamad Misbakhun anggota komisi XI DPR RI mendesak Muliaman Hadad Ketua Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak tegas terhadap manajemen Bank Mega yang belum mau mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), soal pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

OJK, kata Misbakhun, harus melakukan sesuatu agar peraturan ditegakkan.

“Saya minta ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi bank tak mau menjalankan. Bila perlu, OJK Cabut ijin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum akibat konsekuensi putusan ini,” tegas Misbakhun saat rapat.

“Jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang nitip duit di bank itu. Rule is rule. Saya akan di belakang Pak Muliaman kalau ada yang marah karena bertindak tegas. Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang bapak, ketika dipermasalahkan karena menegakkan aturan.”

Misbakhun menilai Bank Mega sangat keterlaluan ketika putusan pengadilan sudah keluar, namun perintah pencairan deposito tak dilakukan.

Ia kemudian menyerahkan bundelan keputusan MA atas kasus itu kepada Muliaman Hadad Ketua OJK, disaksikan Agus Martowardoyo Gubernur BI dan Bambang Soemantri Brodjonegoro Menteri Keuangan.

Sekadar diketahui, MA memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari 2014.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun menghukum bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun. (faz/rst)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
29o
Kurs