Senin, 17 November 2025

Polisi Tidak Membawa Surat Lengkap, Bisa Tidak Naik Pangkat

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Irjen. Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim mengaku akan menindak tegas terhadap anggota yang menyalahi aturan dalam berlalu lintas saat berkendara.

“Jika ada yang melanggar, akan kena sanksi. Misalnya seperti catatannya akan berangkat sekolah, akan ditunda. Apabila ada kenaikan pangkat, maka juga ditunda, semua itu ada catatannya,” kata Irjen. Pol Anas Yusuf, di sela-sela usai gelar pasukan di Polda Jatim, Rabu (1/4/2015).

Mantan Wakabareskrim itu menjelaskan, tindakan itu dilakukan untuk menunjukan kepada masyarakat, jika ada seorang oknum polisi yang melanggar juga bisa ditindak.

Maka yang dilakukannya adalah dengan melakukan operasi simpatik 2015, pertama dengan melakukan Penegakan, Penertiban, dan Disiplin dilingkungan internal kepolisian. Setelah itu, baru dilakukan operasi ditengah-tengah masyarakat.

Operasi dilakukan di internal polisi tidak jauh berbeda. Harus mempunyai kelengkapan dokument kendaraan, termasuk semua aksesorisnya itu harus standart.

“Sepert tidak ada spion, maka akan ditindak. Begitu juga, jika ada oknum polisi tidak mempunyai SIM dan STNK saat kena operasi membawa kendaraan juga dikenai sanksi seperti yang saya katakan sebelumnya,” ujar dia.

Sementara, Kapolda meminta pada masyarakat, jika ada oknum polisi yang melanggar, dipersilahkan lapor ke Propam atau Irwasda. Agar oknum polisi itu ditindak tegas. (bry/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 17 November 2025
28o
Kurs