Kesepakatan KPU RI dan Komisi II DPR RI melegalkan pemberian kepada pemilih dalam Pilkada 2015 merupakan upaya untuk membatasi dana kampanye parpol. Hal itu disampaikan Rambe Kamarul Zaman Ketua Komisi II DPR kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (22/4/2015) siang.
“Bukan dalam bentuk fisik uang, tapi berupa barang yang nilai keseluruhanya tidak boleh lebih dari Rp50 ribu. Bisa berupa mug atau kerudung misalnya. Air mineral juga termasuk hitungan,” kata Rambe.
Selain itu, jumlah mobilisasi kampanye juga dibatasi hanya beberapa kali. “Agar dana yang dikeluarkan parpol dalam Pilkada tahun ini lebih efisien. Tidak efektif kalau hanya menarik orang untuk menonton,” katanya.
Terkait dengan kontrak politik calon dengan parpol, Rambe mengatakan hal itu tidak termasuk dalam kesepakatan KPU RI dan Komisi II DPR RI.
“PKPU akan segera membuat peraturan kampanye ini. Sedangkan pada pelaksanaannya di lapangan, nantinya pembatasan ini akan diawasi oleh Panwas,” katanya.(iss/ipg)
Teks Foto:
– Rambe Kamarul Zaman Ketua Komisi II DPR
Foto:buletindepok
NOW ON AIR SSFM 100
