Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI meminta Komisi III DPR melakukan pemantauan secara berkala terhadap penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia, termasuk Prabowo Subianto Presiden.
Dasco mengatakan, kasus tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Karena itu, DPR menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, Dasco menegaskan DPR akan tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait, yakni Komisi III DPR.
“Kami akan meminta komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” ujarnya.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia diungkap Bareskrim Polri. Nomor telepon Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, Media, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), EH (Irjen Eko Hadi Santoso) dan SU (Irjen Slamet Uliandi).
Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

