Minggu, 11 Oktober 2026

DPR Sahkan Pembahasan RUU Penjaminan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Selain mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai inisiatif DPR RI, Rapat Paripurna DPR hari ini juga memutuskan untuk mengesahkan RUU tentang Penjaminan.

Pengesahan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

RUU Penjaminan itu sendiri diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar, dibahas di Badan Legislasi DPR, untuk kemudian disepakati oleh semua fraksi untuk disahkan di rapat paripurna menjadi usulan semua anggota dewan.

Mukhamad Misbakhun Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, menjelaskan, pihaknya menginisiasi RUU Penjaminan karena merasa pentingnya membuat aturan demi memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil, menengah dan koperasi (UMKMK). Selain itu, pihaknya merasa negara harus memberdayakan UMKMK yang terbukti ampuh pernah menyelamatkan perekonomian nasional saat krisis 1998.

“Saat ini di Indonesia terdapat kurang lebih 58 juta unit UMKMK. Sektor tersebut mampu menyerap 97,3 persen  tenaga kerja di Indonesia dan menyumbang 59,08 PDB nasional. Akan tetapi besarnya kontribusi UMKMK tersebut belum diimbangi dengan dukungan yang optimal dari lembaga-lembaga keuangan,” jelas Misbakhun.

Fakta di lapangan menunjukan bahwa UMKMK masih kesulitan untuk mengakses pembiayaan dari perbankan. Penyebabnya adalah keterbatasan aspek legal formal yang selalu jadi persyaratan pokok.

Akibatnya, rasio penyaluran kredit UMKMK terhadap total kredit di Indonesia hanya mencapai 18,7 persen. Posisi per per 31 Desember 2014 menunjukkan, dari total kredit nasional sebesar Rp3.779 triliun, yang mengalir ke UMKMK hanya sebesar Rp707 triliun.

Kata Misbakhun, sudah saatnya Negara mengakhiri ketimpangan tersebut dengan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi UMKMK. Bagi Negara, melindungi UMKMK seharusnya merupakan kepentingan strategis mengingat kelompok itu merupakan usaha yang padat karya dan berbasis sumberdaya lokal.

“Dan itu mercerminkan prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional yang sejalan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Yakni bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” kata dia. (faz/wak)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
26o
Kurs