Kamis, 19 Februari 2026

PDIP Daftarkan Serentak Peserta Pilkada di Hari Pertama

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendaftarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak ke KPU se-Indonesia pada hari pertama pendaftaran Minggu (26/7/2015) pukul 14.00 WIB.

“Momen pendaftaran secara serentak hari pertama ini menjadi sangat penting,” kata Whisnu Sakti Buana Ketua DPC PDIP Kota Surabaya saat memberangkatkan sekitar 750 warga Bulak dan Mulyorejo dengan 15 bus untuk ziarah wali yang digelar PAC PDIP Bulak, Surabaya, Minggu (26/7/2015).

Untuk Pilkada Surabaya, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk LHKPN (Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara).

“Lengkap semua, termasuk LHKPN,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.

Ia mengaku karena dirinya merupakan salah satu pasangan yang diusung. Maka, pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakilnya akan dipimpin oleh Sekretaris Ketua DPC PDIP Surabaya.

Menanggapi gugatan hukum ke tiga lembaga hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Angung (MA) serta PTUN, putra mantan Sekjen DPP PDIP Ir. Sutjipto ini menilai, bahwa upaya itu dilakukan karena terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah melewati kewenangan KPU.

“KPU penyelenggara, bukan membatalkan atau menunda pilkada,” katanya.

Ia menegaskan, jika muncul calon tunggal pada pelaksanaan pilkada, seyogyanya kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan pilkada dikembalikan ke DPR dan pemerintah. Ia menengarai terbitnya PKPU 12 tanpa konsultasi dengan DPR-RI.

“Ada gelagat kurang baik menangani potensi konflik pilkada serentak,” katanya.

Whisnu mengatakan gugatan ke MK dilayangkan, karena materi undang-undang 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bersifat diskriminatif. Jika ada calon tunggal tidak diatur mekanisme penyelesaiannnya.

“Itu potensi menghilangkan warga negara untuk memilih,” katanya.

Padahal, lanjut dia, menurutnya ada solusi untuk mengatasi calon tunggal, yakni dengan wacana Bumbung Kosong. Dimana, calon tunggal diadu dengan bumbung kososng.

“Jika calon tunggal kalah dengan bumbung kososng, dia akan gugur,” katanya.

Ia mengatakan, dengan wacana Bumbung Kosong, pertama, hak warga negara untuk memilih dan dipilih bisa terakomodir. Kemudian, kedua proses demokrasi bisa dilaksanakan.

“Dua item penting dalam pilkada tidak serta mereta digugurkan,” katanya.

Whisnu Sakti Buana menegaskan, dalam undang-undang Pilkada maupun Pemerintah Daerah, tidak ada isi yang menyatakan, bahwa jika hanya ada satu pasangan calon maka pilkada ditunda 2017.

“Jika sampai ada pembatalan pilkada dalam PKPU, berarti melampaui kewenangan,” katanya.

Sementara itu, Riswanto Ketua PAC PDIP Bulak mengatakan ziarah wali lima di Jatim ini sekaligus berdoa di makam para wali agar pelaksanaan Pilkada Surabaya pada Desember 2015 bisa terlaksana.

“Tentunya calon yang diusung PDIP Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana bisa terpilih kembali untuk memimpin Surabaya ke depan,” kata Riswanto yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.(ant/iss/wak)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 19 Februari 2026
24o
Kurs