Firman Guru BK SMP Kartika IV-11, Surabaya mengatakan, sekolahnya melarang siswa membawa sepeda motor tanpa pengecualian.
Hal ini diterapkan sejak diberlakuannya Peraturan Wali Kota Surabaya pada 2011, tentang larangan anak membawa sepeda motor dan handphone di sekolah bagi siswa SMP.
“Tapi, meski dilarang, ada saja beberapa siswa membawa sepeda motor secara sembunyi-sembunyi dengan modus dititipkan ke temannya atau parkiran umum,” kata Firman kepada suarasurabaya.net, Rabu (16/9/2015)
Firman mengatakan, bahkan pada saat ekstrakurikuler, sekolah tetap tidak memperbolehkan siswa membawa motor.
Pihak sekolah, kata Firman, akan memberi sanksi bagi yang ketahuan membawa sepeda motor. Pihak sekolah juga akan memanggil orang tua siswa untuk diberi pengarahan.
Wisnu, petugas keamanan sekolah juga tidak mentolelir jika ada siswa atau siswi membawa sepeda motor ke sekolah yang berada di kawasan Jl. Brawijaya Surabaya tersebut.
Dari pantauan suaraurabaya.net, Wisnu langsung mencegat dan menyuruh pulang dua orang siswi yang ketahuan membawa motor. (din/iss/ipg)