Kamis, 25 Desember 2025

Putusan Ringan Atas Perkara Illegal Minning Diteliti Ombudsman RI

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Putusan ringan perkara illegal minning di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang yang disebut-sebut mencurigakan, menjadi salah-satu bahan investigasi yang ditelusuri Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang turun ke Lumajang.

DR Agus Widiyarta, Ssos. Msi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kepada Sentral FM kemarin, Senin (12/10/2015), mengatakan soal vonis ringan di Pengadilan Negeri Lumajang atas kasus llegal minning yang diungkap Polres Lumajang Tahun 2014, sebanyak 4 perkara dan telah diputus untuk 2 perkara juga menjadi tanda-tanya besar.

Dimana, untuk perkara illegal mining PT Tanah Mas Gemilang (TMG) atas terdakwa Puryanto bin Supangkat, Kades Klakah dan Rudi Sutanto, keduanya sama-sama divonis hukuman percobaan 1 bulan dengan denda Rp. 3 juta. Padahal, sesuai aturan hukuman Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara pasal 158 yang disangkakan penyidik Polres Lumajang waktu itu, ancamannya 10 Tahun penjara dengan denda Rp. 10 Milyar.

“Untuk putusan persidangan yang menjadi tanda-tanya besar seperti ini, kita (Ombudsman RI) bisa masuk juga (investigasi red) ke pihak pengadilan. Kenapa mereka (hakim) memutuskan sedemikian ringan atas ancaman hukuman yang begitu tinggi,” katanya.

Agus Widiyarta menyatakan, Ombudsman memang tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri putusan hakim dalam memutus perkara. Tapi apakah ada unsur-unsur tertentu untuk kita memeriksa lebih jauh mengenai hal itu. Tentunya ada hakim pengawas yang bisa melakukan uji atas putusan itu,” paparnya.

Namun, diakui lebih-lanjut olehnya, dalam investigasi ini Ombudsman bisa masuk dalam penyelidikan hakim pengawas untuk menentukan apakah ada kesalahan mall administrasi dalam putusan yang diambil majelis hakim, tidak bandingnya kejaksaan negeri Lumajang atau bagaimana tuntutan jaksa dalam perkara ini sebelumnya.

“Terutama menyangkut mall administrasi yang dilakukan hakim dalam mengambil putusan itu. Semisal, data-data tidak diupdate secara lengkap. Kalau data yang disampaikan di persidangan tidak lengkap, maka putusannya bisa salah. Ini yang masuk dalam kaitan mall administrasi. Tapi hakim memutuskan perkara itu, menjadi hak prerogative mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Agus Widiyarta juga menjelaskan, di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa kewenangan perijinan pertambangan ada di Pemprov Jatim. Sedangkan untuk ijin pertambangan sebelum adanya Undang-Undang Minerba, maka ada di tangan Kabupaten.

Kalaupun pembiaran ini, Pemkab Lumajang melakukannya, ini yang masih kami dalami. Termausk Pemprov jatim. Apalagi adanya perpanjangan IPR maupn IUP, kita akan tetap memeriksa, apakah ada mall administrasinya ataukah tidak.

Karena ada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang surat ijin pertambangan, maka penelitian yang dilakukan Ombudsman RI juga akan menyasar ke legislatif. Ketika nanti ada informasi bahwa oknum DPRD ada keterlibatan, Ombudsman akan melakukan penelitian lebih jauh.

“Dan ujung dari investigasi ini, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, hasil akhirnya adlaah saran dan rekomendasi yang diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Pemkab Lumajang dan kepolisian yang mengusut dugaan pembunuhan dan pengeroyokan serta illegal minning tersebut,” pungkas Agus Widiyarta. (her/rst)

Teks Foto :
– DR Agus Widiyarta, Ssos. Msi.

Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
27o
Kurs