Kamis, 25 Desember 2025

Dituding Utang, Wakil DPRD Lumajang Membayarnya Dengan Batu Akik

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Tersangka Hariyono (ujung kanan) saat di Mapolda Jatim. Foto : dok. Bruriy suarasurabaya.net

Hariyono Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian mengatakan dalam sidang disiplin di Mapolda Jawa Timur, Senin (12/10/2015), bahwa uang hasil tambang pasir ilegal yang dikelolanya itu juga ada yang dipinjamkan sebesar Rp 3 juta kepada Sugiyantoko, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

Sugiyantoko juga mengakui hal itu.”Memang benar, saya utang 3 juta,” kata Sugiyantoko, kepada Sentral FM, Selasa (13/10/2015).

Namun, Sugiyantoko mengaku sebulan kemudian bertemu dengan Hariyono di rumahnya menunjukkan dua batu akik. Akik jenis batu bacan itu menarik perhatian Hariyono.

“Saya bilang ke Hariyono, kalau senang ya silakan bawa. Setelah itu, dua akik itu dibawa. Kalau dibawa ya kosong-kosong,” ujar Sugiyantoko.

Arti dari kosong-kosong, bagi Sugiyantoko itu berarti tidak ada utang atau sudah dikatakan lunas.

“Menurut saya, ya seperti itu. Kalau sekarang disebut-sebut seperti itu, jelas saya kaget,” ujarnya. (her/bry)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
27o
Kurs