Selasa, 7 Juli 2026

Ojek Online Tidak Ditindak Meski Langgar UU

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi.

Jenderal Polisi Badrodin Haiti Kapolri mengatakan, tidak mempersoalkan lagi ojek berbasis online, meskipun keberadaannya menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertimbangannya, karena pemerintah belum dapat menyediakan moda transportasi yang memadai.

“Kehadiran ojek online diperlukan masyarakat sebagai moda transpotasi yang praktis dan banyak membantu masyarakat,” kata Kapolri.

Menurut Kapolri, selain tarifnya, ojek online bisa masuk ke gang-gang sempit. “Bahkan untuk membeli martabak dan memerlukan tukang pijatpun bisa melalui ojek online,” katanya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan melarang ojek beroperasi karena tidak memenuhi sebagai angkutan umum.

Larangan itu dicabut satu hari kemudian oleh Menteri perhubungan, atas saran presiden, setelah larangan itu ditolak masyarakat.(jos/iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 7 Juli 2026
31o
Kurs