Senin, 6 Juli 2026

Pemerintah Jaring Masukan Masyarakat untuk Bentuk Regulasi IFC

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Kemenkeu

Pemerintah mulai menjaring masukan publik dalam penyusunan regulasi International Financial Center (IFC) sebagai bagian dari pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia. Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan penyusunan aturan turunan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pembahasan regulasi saat ini berada di tangan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta otoritas terkait.

“Di Kemenko kami membantu menyiapkan regulasinya. Amanat Undang-Undang P2SK sekarang sedang dibahas. Kalau tidak salah hari ini sedang semacam public hearing untuk meminta masukan di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Bali,” kata Susiwijono di Jakarta, Senin (6/7/2026)

Menurut dia, konsultasi publik dilakukan untuk menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi IFC difinalisasi. Namun, ia mengaku belum mengikuti substansi pembahasannya.

Susiwijono juga menegaskan pemerintah belum menetapkan lokasi IFC. Sejumlah opsi masih dikaji, termasuk kemungkinan memanfaatkan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 6 Juli 2026
28o
Kurs