Senin, 22 Desember 2025
Antisipasi Kemacetan Selama Libur Pergantian Tahun

Truk Angkutan Pasir dan Kayu di Lumajang Dilarang Beroperasi Sementara

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Ilustrasi.

Kebanyakan kendaraan angkutan berat yang dilarang beroperasi di Kabupaten Lumajang adalah truk pasir dan bermuatan kayu. Larangan ini sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Iptu Setyobudi Kaur Bin Ops Satlantas Polres Lumajang mengatakan, tujuan utama kendaraan angkutan berat ini adalah ke Surabaya. Berdasarkan pantauannya, tidak ada truk angkutan berat yang dilarang beroperasi, masih beraktivitas.

Sebelumnya, Satlantas Polres Lumajang juga telah menginformasikan larangan ini kepada pengusaha jasa angkutan yang telah terdata. “Para pengusaha juga menyatakan siap mendukung surat edaran ini karena tidak mau berisiko ditilang dan dikandangkan sementara,” katanya kepada Sentral FM, Rabu (30/12/2015)

Menurutnya, kelancaran selama libur pergantian tahun ini sangat krusial untuk diamankan. “Kami akan memantau ketat operasional kendaraan-kendaraan yang dilarang, agar jangan sampai terjadi kemacetan,” katanya.

Aparat Satlantas Polres Lumajang juga memantau titik-titik rawan kemacetan yang ada di sepanjang jalur nasional, terutama di titik pasar tumpah Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso.(her/iss/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
24o
Kurs