Selasa, 30 April 2024

DPRD Surabaya Targetkan 22 Raperda Selesai Dibahas Akhir Agustus

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
M Machmud Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya. Foto: cahayabaruid

Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya menargetkan 22 rancangan peraturan daerah selesai dibahas pada akhir Agustus atau menjelang akhir masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Jawa Timur, periode 2014-2019.

“Saran saya agar pansus ngebut sesuai jadwalnya,” kata M Machmud Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya, Rabu (3/7/2019).

Saat ditanya apakah waktu dua bulan cukup untuk menyelesaikan 22 rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut, politikus Partai Demokrat ini optimistis jika itu bisa diselesaikan oleh anggota pansus.

“Asal teman-teman di pansus ngebut bisa karena waktu kerja pansus 60 hari sejak di tetapkan di rapat paripurna,” katanya, seperti dilansir Antara.

Dari 22 raperda tersebut yang pasti bisa diselesaikan dalam waktu dekat adalah Raperda Kependudukan. Machmud menjelaskan idealnya semua raperda selesai dibahas sebelum Agustus 2019 atau sebelum pelantikan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 yang direncanakan pada 23 atau 24 Agustus 2019.

Saat ditanya jika ada anggota pansus yang enggan masuk kerja menjelang pelantikan anggota dewan baru, Machmud mengatakan bahwa itu merupakan tanggung jawab dari ketua pansusnya untuk mengingatkan anggotanya.

Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya mengatakan ada beberapa sebab yang membuat lamanya pengesahan perda di antaranya lamanya waktu kajian. “Waktu kajian bisa ber-bulan bulan. Bahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok lima tahun baru diparipurnakan,” katanya.

Masduki menyarankan untuk mempercepat pembuatan perda, harus ada pemangkasan beberapa mekanisme, seperti perpanjangan masa tugas pansus.

Dia berharap, perpanjangan masa tugas pansus cukup satu kali. Selanjutnya barus diputuskan disetujui atau dikembalikan.

“Misalnya perpanjangan pansus sampai tiga kali, berarti 9 bulan. Pembahasannya bisa memakan waktu satu tahun,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, faktor lain yang menjadi kendala penyelesaian perda adalah masa konsultasi.

Masduki mengatakan, selama ini waktu konsultasi ke pemerintah kota tidak ada batasan waktu. Semestinya, agar efektif ada klausul waktu, apakah seminggu, sebulan atau berapa.

“Jika tak ada tanda-tanda selesai konsultasi, maka pansus bisa melanjutkan. Biar tidak terus di pemkot,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs