Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil hak asuh sementara anak yang viral di sosial media dengan narasi diduga ditelantarkan ayah.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, anak perempuan berusia 5 tahun dari pasangan suami istri inisial S dan A yang sudah bercerai itu dirawat sementara oleh pemkot sambil menunggu hasil putusan hak asuh anak dari Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya sedang pendampingan terhadap anak tersebut di Rumah Aman.
“Pemkot terus komunikasi dengan Pengadilan Agama dan Polrestabes Surabaya untuk mencari solusi. Ternyata hitam-putih putusan hak asuh anak setelah perceraian itu memang belum ada. Maka, jalan keluar yang terbaik adalah menyelamatkan anak ini ke Rumah Aman,” katanya, Senin (10/8/2026).
Eri menyebut, pemkot terus memberikan pendampingan terhadap mantan pasutri dan anak tersebut sampai PA Surabaya mengeluarkan hasil putusan hak asuh anak.

NOW ON AIR SSFM 100

