Minggu, 19 Mei 2024

Penjemputan Paksa Rizieq Shihab Kewenangan Penyidik Polda Jabar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rizieq Shihab sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan permufakatan makar. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Polda Jawa Barat berencana menjemput paksa Muhammad Rizieq Shihab pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), karena sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Namun, sampai hari ini, belum ada penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik itu.

Menurut Brigjen Rikwanto Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, soal menjemputan paksa Rizieq Shihab sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Jawa Barat.

“Sesudah pemanggilan kedua, dan diberikan waktu sampai pukul 12 dinihari, ternyata yang bersangkutan tidak juga datang. Sesuai ketentuan hukum memang ada pemanggilan paksa. Tapi, kapan dilakukan dan apakah perlu pemanggilan paksa itu sepenuhnya kewenangan Penyidik Polda Jawa Barat,” ujar Rikwanto di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Sekadar diketahui, pada panggilan pertama, Selasa (7/2/2017) lalu, Rizieq tidak hadir dengan alasan kelelahan. Lalu, kemarin dia juga tidak memenuhi panggilan kedua, dengan alasan menjaga kondusifitas Jakarta, jelang berlangsungnya Pilkada DKI, 15 Februari 2017. (rid/bid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
26o
Kurs