Terkait keracunan pangan yang menimpa kurang lebih 700 santri dan siswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak menentukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus tersebut.
Menurut dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo, penentuan KLB terhadap suatu peristiwa harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Jadi begini, untuk menentukan suatu peristiwa ini KLB atau tidak, harus sangat hati-hati ya. Bukan kita mengecilkan arti peristiwanya ya, tetapi harus dilihat dampaknya juga,” kata Lakhsmie pada suarasurabaya.net, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Lakhsmie, ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis.
Terkait hal itu, Lakhsmie telah menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini Dinkes Jawa Timur untuk memberikan rekomendasi.

NOW ON AIR SSFM 100

