Sabtu, 10 Mei 2025

Pengacara Ahok Sudah Siapkan Pledoi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Humphrey Djemat (kiri) dan I Wayan Sudirta (kanan) tim pengacara Ahok, memberikan keterangan sesudah sidang tuntutan ditunda, Selasa (11/4/2017), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Foto : Farid suarasurabaya.net

Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama, sudah menyiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Rencananya, pledoi itu disampaikan sesudah jaksa membacakan tuntutan, pada sidang hari ini, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Tapi, pledoi tidak jadi dibacakan, karena agenda pembacaan tuntutan ditunda sampai tanggal 20 April 2017.

Dalam pledoi yang disusun, pengacara meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membebaskan Ahok dari segala tuntutan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Humphrey Djemat anggota tim pengacara Ahok, sesudah mendengar keputusan majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan.

“Pledoi sudah kami susun, didicil dari awal persidangan. Tapi, pledoi memang tidak akan sempurna kalau jaksa belum menyampaikan tuntutan. Jadi, kami menunggu tuntutan yang datanya akan kami masukkan ke dalam pledoi,” ujarnya di lokasi persidangan, Selasa (11/4/2017).

Di persidangan ke-18, lanjut Humphrey, majelis hakim juga memutuskan jadwal pembacaan pledoi terdakwa tanggal 25 April 2017.

Sementara itu, Pedri Kasman seorang saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama ini, menduga ada intervensi politik dan kekuasaan, terhadap proses hukum di pengadilan.

Penundaan tuntutan, menurut Pedri memang diatur supaya tidak menjatuhkan elektabilitas Ahok jelang pemilihan Gubernur DKI periode 2017-2022.

Seperti diketahui, tuntutan jaksa terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama yang rencananya dibacakan hari ini, ditunda.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ali Mukartono Ketua Tim Jaksa Penuntut meminta maaf karena belum siap membacakan tuntutan.

Lalu, jaksa meminta waktu tambahan untuk menyiapkan tuntutan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

Jaksa juga meminta pertimbangan hakim soal surat permintaan dari Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya, supaya pembacaan tuntutan ditunda, sampai Pemilihan Gubernur DKI putaran kedua selesai.

Sesudah membahas dan mempertimbangkan, Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim memutuskan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar tanggal 20 April 2017, sehari sesudah pencoblosan. (rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 10 Mei 2025
24o
Kurs