Rencana pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dilakukan pemerintah. Polri mempunyai tugas tersendiri, salah satunya akan mempersiapkan bukti pelanggaran yang dilakukan HTI sebagai organisasi.
“Masalah HTI kan sedang diproses di Kemenkumham. Jadi, nanti Kejaksaan akan mengajukan ke pengadilan atas permintaan Kemenkumham. Tugas Polri adalah menyiapkan bukti-bukti seperti rekaman video dokumentasi kegiatan HTI,” kata Irjen Setyo Wasisto Kadiv Humas Polri, Sabtu (13/5/2017).
Menurutnya, pemerintah sudah menegaskan ormas-ormas yang tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara, dan tidak mengakui NKRI, tidak boleh ada di Indonesia. Salah satunya HTI, yang sekarang masih dalam proses, maka tidak mengizinkan anggota HTI melakukan kegiatan berunjuk rasa.
“Buat apa mereka demo? Ikuti saja proses pengadilannya, kita kan negara hukum. Kalau tidak mengikuti ketentuan hukum bakal repot nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Wiranto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengumumkan rencana pembubaran HTI, Senin (8/5/2017), sesudah melalui proses pengkajian.
Sedikitnya ada tiga alasan yang membuat pemerintah mengeluarkan keputusan membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. (rid/bry)
NOW ON AIR SSFM 100
