Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PAN DPR RI berharap pemerintah melunak dan tidak ngotot dengan pendiriannya untuk ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT). Sebelumnya, pemerintah tetap pada angka 20 – 25 %, sementara fraksi-fraksi DPR ada yang 10 -15 % dan ada yang nol persen.
“Tak ada yang sulit untuk diputuskan. Memang tinggal 5 isu, dan dari 5 itu merucut ke satu isu, yaitu ambang batas pencalonan presiden. Kalau pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak bisa ngotot dengan 20 % karena pemilu serentak ini baru pertama dilakukan,” ujar Ahmad Riza Patria Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dalam forum legislasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Kalau tetap ada PT, maka, kata Riza, akan banyak yang menggugat karena bertentangan dengan keputusan MK tersebut. Karena itu, akan ditunggu, apakah MK akan mengabulkan atau menolak?
“Kalau menolak gugatan, memang MK punya siapa?” ujar Riza mempertanyakan.
Menurut Riza, seharusnya jangan sampai muncul kembali isu ke UU yang lama, menerbitkan Perppu dengan menarik diri dari pembahasan pemilu, karena memang semua bisa diputuskan.
“Bisa musyawarah mufakat, atau voting,” kata dia.
Riza juga mengingatkan bahwa masalah ambang batas pencalonan presiden adalah hak nya Parpol karena yang mencalonkan presiden nanti adalah Parpol.
Sementara Yandri Susanto Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu lainnya dari Fraksi PAN menegaskan, jangan sampai ada semangat “menghabisi” pihak lain dalam pembahasan RUU Pemilu ini.
“Kalau ngotot dengan PT 20 %, ada apa dengan ini? Bahwa kita tak menghendaki calon tunggal dan tak boleh tersandera dengan PT 20 % ini,” kata Yandri.
Karena itu,Yandri menegaskan kalau Kamis (13/7/2017) nanti menjadi taruhan bagi pemerintah, apakah menarik diri dari pembahasan, menerima jalan tengah 10 -15 % atau lainnya.
“Jangan menarik diri karena tidak elok. Apalagi RUU ini menyangkut kepentingan rakyat. Jangan pula kembali ke UU pemilu yang lama,” ujar dia. (faz/iss/ipg)