Rabu, 1 Mei 2024

Pemerintah Semakin Tunjukkan Otoriternya Dengan Pembubaran Resmi HTI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aksi HTI di depan Gedung Grahadi Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Sodik Mudjahid Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengaku prihatin dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dia menegaskan, apa yang dilakukan jaman Orde Baru, ternyata juga dilakukan Pemerintahan Jokowi.

“Saya prihatin karena apa yang dilakukan oleh Orde Baru tahun 70 an yaitu pembatasan ormas yang dianggap belum seperti jaman reformasi dan jaman demokrasi, ternyata dilakukan juga oleh presiden Jokowi sekarang,” ujar Sodik di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Sodik mengatakan bahwa jaman sekarang ini tidak mungkin ada pemerintah otoriter tapi faktanya adalah benar terbukti dengan adanya Perppu yang kemudian melakukan langkah langkah otoriter dengan membekukan HTI ini.

Kata dia, pembubaran HTI ini akan menimbulkan reaksi masyarakat, khususnya umat Islam.

“Saya tidak tahu persis apakah ini kesengajaan atau tidak tapi ini tentu akan mengundang reaksi dari masyarakat prodemokrasi khususnya umat Islam. Apakah ini yang ditunggu dan dicari oleh rezim sekarang?,” kata Sodik heran.

Untuk itu, menurut Sodik, HTI harus mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan.

“Saya kira HTI harus teruskan ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian ajukan tuntutan ke pengadilan tentang kasus ini karena kita berharap ini ujungnya di pengadilan. Tuntutlah pemerintah terhadap kasus ini, karena tidak ada opsi lain,” kata dia.

Sodik menjelaskan, di MK dan pengadilan tersebut akan diuji, sekaligus memberikan peringatan kepada pemerintah

Kata dia, otoriternya pemerintah adalah ketika ada perbedaan pendapat itu seharusnya ditempuh melalui pengadilan, tetapi sekarang langsung dibubarkan. Memang ada dasarnya yaitu Perppu, tetapi Perppu yang dipaksakan

“Saya mengutip Rocky Gerung (pengamat Politik) yang mengatakan kalau ini bukan kegentingan yang memaksa tapi memaksa kegentingan,” ujarnya.

Apalagi, kata Sodik, Perppu ini nanti bukan hanya untuk HTI saja, tetapi pasti untuk semua ormas yang dianggap tidak berpihak kepada pemerintah.

“Pemerintah kan kelihatan sekali, bagi yang berpihak, mereka diberikan fasilitas, tetapi yang berbeda langsung dilakukan tindakan yang otoriter,” kata Sodik.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
27o
Kurs