Sabtu, 29 November 2025

Istri Dipulangkan, Polisi Tahan Tora Sudiro

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan aktor Tora Sudiro karena memiliki pil Dumolid yang tergolong obat keras.

“TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum,” kata Komisaris Polisi Vivick Tjangkung Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Jumat (4/8/2017) seperti dilansir Antara.

Vivick menyatakan penyidik telah menetapkan Tora sebagai tersangka, menjeratnya menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara Mieke Amalia istri Tora dipulangkan dan disarankan menjalani pengobatan karena ketergantungan pada obat Dumolid.

Vivick mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Tora dan Mieke memiliki ketergantungan tingkat rendah.

Kepada polisi, Tora mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak setahun lalu karena sulit tidur akibat terlalu banyak aktivitas.

Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras tanpa resep dokter.

Pengungkapan kasus Tora, menurut dia, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba di Kemang Jakarta Selatan sekitar tiga pekan lalu.

Polisi mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017). Petugas menemukan tiga strip berisi 30 tablet Dumolid di rumahnya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
28o
Kurs