Pemprov Jatim Siapkan Pembahasan UMK 2027, Disparitas Upah jadi Perhatian
Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:50 WIB
Ilustrasi gaji yang diterima pegawai atau karyawan. Foto: Antara
Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi perekonomian di setiap daerah.
Said Iqbal menyampaikan usulan itu dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, besaran kenaikan upah minimum tahun depan dapat mulai dihitung dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula penetapan upah minimum.
Aturan tersebut menggunakan sejumlah komponen perhitungan, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9.