Rabu, 24 Desember 2025

KPK Panggil Sekretaris DPRD Jatim sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarief (kiri) dan Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK merilis kasus dugaan suap yang melibatkan kepala dinas dan anggota DPRD Jatim, Senin (4/6/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan suap pengawasan penggunaan anggaran yang melibatkan sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD Jawa Timur.

Penyidik KPK memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari Muhammad Kabil Mubarok, anggota DPRD Jawa Timur yang berstatus tersangka, Kamis (10/8/2017).

Ketiga orang yang dipanggil KPK adalah Pranaya Yudha Mahardhika anggota DPRD Jawa Timur, Kusdiarto Kepala UPT Inseminasi Buatan Dinas Peternakan Jawa Timur, dan Ahmad Jaelani Sekretaris DPRD Jawa Timur.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik terus menggali keterangan dari saksi-saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum kepala dinas dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pekan lalu, KPK sudah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka atas nama Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati, ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seperti diketahui, hari Senin (4/6/2017) Satgas KPK menangkap 7 orang yang diduga terlibat praktik suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.

Diduga, uang itu bagian dari commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.

Sesudah memeriksa 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Muhammad Kabil Mubarok sebagai tersangka baru. Dia diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. (rid/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 24 Desember 2025
27o
Kurs