Sisno Adiwinoto, Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia mengatakan bahwa adanya KPK, karena instansi lain khususnya Polisi dan Jaksa masih dianggap kurang mampu, sehingga institusi baru ini diharapkan menjadi mampu.
Tetapi, dalam pelaksanaannya, kewenangan KPK melakukan supervisi kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan kasus korupsi malah tidak terjadi.
“Yang ada justru terjadi persaingan bukan menguatkan tapi malah melemahkan,” ujar Sisno dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Angket KPK DPR RI di ruang KK1, gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta,Senin (4/9/2017).
Menurut Sisno, kalau korupsi dianggap musuh bersama, seharusnya kewenangan dan fasilitasnya sama antara KPK dan Kepolisian.
Sementara, hal yang sama juga disampaikan Noor Rachmad Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
Dia menegaskan, KPK dibuat sebagai pemicu kejaksaan agar kinerjanya menjadi lebih baik. Sehingga, dengan kewenangan Supervisi tersebut, Kejaksaan maupun Kepolisian, kinerjanya bisa sama dengan KPK.
“Kita tahu, KPK tentu juga dengan tujuan menjadi trigger mechanism. Kemudian untuk bisa setara bagi kejaksaan dan kepolisian dengan adanya kewenangan KPK soal supervisi,” kata dia.
Tetapi, kenyataannya, kata Noor Rachmad, tidak pernah ada satupun produk supervisi yang dilakukan kepada kejaksaan.
“Selama ini hanya koordinasi dalam penanganan perkara korupsi, bukan memberikan masukan atau input. Bagaimana kejaksaan mau naikin levelnya, sementara KPK anggarannya besar. Yang ada, KPK sebagai kompetitor atau pesaing bukan trigger atau pemicu,” kata Noor Rachmad.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

