
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2017) malam, menangkap seorang berinisial SY Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga terlibat kasus korupsi.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang meningkat jadi penyidikan oleh KPK. Bukan operasi tangkap tangan (OTT).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK membenarkan adanya penangkapan oknum Auditor BPK yang terindikasi menerima suap. Tapi, dia belum menjelaskan detail soal penindakan hukum itu.
“Terkait dengan penyidikan baru yang dilakukan KPK dalam kasus indikasi suap terhadap salah seorang auditor, konferensi pers akan dilakukan besok siang sekitar pukul 14.00 WIB di kantor KPK,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (21/9/2017).
KPK bersama BPK, lanjut Febri, akan menyampaikan hal-hal yang sudah dilakukan bersama-sama untuk memberantas korupsi.
“Kami apresiasi BPK karena dalam proses ini juga sudah dijalankan proses internal. Hubungan KPK dan BPK secara kelembagaan akan tetap kuat dan baik, karena banyak tugas-tugas pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan bersama-sama,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Audior BPK berinisial SY meminta suap berupa Motor Harley Davidson dari PT Jasa Marga Tbk (Persero), karena menemukan penyimpangan laporan keuangan yang diaudit BPK.
Sesudah ditetapkan sebagai tersangka, SY ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan. (rid/fik)