Jumat, 7 Agustus 2026

Sertifikat Tanah Tahun 1961 – 1997 Harus Segera Diubah ke Elektronik

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Kementerian ATR/BPN mengimbau pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera memperbarui ke Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung ke Kantor Pertanahan.

Hal ini karena sertifikat lama tidak memiliki peta kadastral, sehingga rawan konflik lokasi dan sengketa tanah di kemudian hari.

#InfografiSS #sertifikattanah #suarasurabayamedia 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 7 Agustus 2026
31o
Kurs