Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan terhadap Rudi Indraprasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (nonaktif), tersangka kasus korupsi.
Berkas perkara, bukti-bukti dan tersangka sekarang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diproses ke tahap penuntutan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, tersangka dititipkan di Rutan Medaeng.
“Kami sudah melakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka RUD (Rudi), yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Febri melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (19/10/2017).
Dengan pelimpahan tahap kedua ini, KPK sudah merampungkan seluruh penyidikan lima orang tersangka yang diduga terlibat praktik suap di lingkungan Pemkot dan Kejaksaan Pamekasan.
Masing-masing adalah Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan, Noer Salehhoddin Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok, dan Rudi Indraprasetya.
Seperti diketahui, Rabu (2/8/2017), Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di Pamekasan, dan mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp250 juta di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Uang itu diduga suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan senilai Rp100 juta dari Alokasi Dana Desa. (rid/dwi/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
