Jumat, 5 Desember 2025

Polres Gowa Tangkap Pengedar Ratusan Pil Tramadol

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Shinto Silitonga Kapolres Gowa Sulawesi Selatan saat menginterogasi para tersangka pengedar pil tramadol. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan menangkap dua pengedar obat daftar G jenis Tramadol. Sebanyak 671 butir Tramadol diamankan dari dua pelaku perempuan.

AKBP Shinto Silitonga Kapolres Gowa Sulawesi Selatan mengatakan, modus peredaran pil ini dengan mengemas dalam plastik dengan paket 10 tablet per kemasan. Mereka kemudian menjualnya kepada para pembeli secara sembunyi-sembunyi.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ratusan obat Tramadol tersebut ditemukan di atas atap bagian dalam rumah pelaku dan di dalam kamar mandi. Pelaku mengakui kalau barang tersebut untuk dijual secara ilegal,” katanya dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (20/12/2017).

Shinto mengatakan, pelaku mengaku membeli barang tersebut secara gelap dengan harga perbutir Rp1.200. Kemudian mereka menjual lagi dengan harga Rp2000 perbutir. “Mereka mengambil untung Rp800 perbutirnya,” kata Shinto.

Terhadap kedua pelaku, Polisi menjerat dengan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. (bid/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 5 Desember 2025
25o
Kurs