Selasa, 21 Juli 2026

Polisi Siap Tilang Pengguna Knalpot Brong di Malam Tahun Baru

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Polisi menunjukkan knalpot brong yang dinilai melanggar. Foto: Istimewa

Kompol Teddy Chandra Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat Kota Surabaya untuk tidak melakukan konvoi, apalagi menggunakan knalpot brong saat malam Tahun Baru.

“Diimbau masyarakat tidak melakukan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada malam Tahun Baru,” ujarnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Senin (30/12/2019).

Teddy menjelaskan, sebenarnya penertiban knalpot brong telah dilakukan secara rutin. Namun, jumlahnya meningkat saat malam Tahun Baru. Biasanya (knalpot brong) dipasang sore hari, sebelum konvoi malam Tahun Baru.

Pengguna knalpot brong, kata Teddy, akan ditilang dan kendaraannya diamankan. “Penindakannya kita tilang, kita ‘sita’ kendaraannya,” kata dia.

Sementara, terkait pengamanan malam Tahun Baru, tim Satlantas Polrestabes Surabaya akan memantau kondisi di sekitar perbatasan Kota Surabaya mulai besok, Selasa (31/12/2019) sore.

Sebanyak 180 personel Satlantas Polrestabes Surabaya akan bertugas mengamankan malam Tahun Baru

Polrestabes Surabaya juga telah menyiapkan 24 pos PAM dan 1 pos pelayanan di Taman Bungkul.(iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
32o
Kurs