Selasa, 30 April 2024

Artis ED Diperiksa Terkait Kasus Investasi Ilegal MeMiles

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Artis ED saat berada di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim di Mapolda Jatim, Senin (13/1/2020). Foto: Istimewa

Artis berinisial ED memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (13/1/2020). Ini terkait kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.

Dari pantauan suarasurabaya.net, ED tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB. ED yang mengenakan baju putih, langsung memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ditanya awak media, dia mengatakan bahwa dirinya menjadi saksi dari kasus ini.

“Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja (wawancaranya) setelah pemeriksaan,” kata ED.

Sementara itu, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan dari empat public figure yang dipanggil minggu ini, baru satu yang memenuhi panggilan penyidik. Yaitu perempuan berinisial ED.

Terkait apa keterlibatan ED dalam kasus ini, pihaknya masih belum bisa mengungkapkan. Sebab, proses pemeriksaan masih berlangsung. Keterangan saksi itu nantinya menjadi bukti otentik atau alat bukti. Setelah pemeriksaan selesai, pihaknya akan menyampaikan perkembangannya.

“Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap. Kita tunggu proses pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa publik figur untuk diperiksa sebagai saksi. Ini terkait penyidikan kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, minggu ini ada empat publik figur yang telah mendapat surat panggilan menjadi saksi. Masing-masing berinisial EDM, MT, AN, dan J.

Selain empat orang itu, ada juga beberapa publik figur lainnya yang akan dipanggil. Di antaranya TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Diduga, mereka juga mendapatkan reward atau bonus dari investasi ilegal yang dijalankan oleh MeMiles.

“Kita akan mendalami ya. Kita lihat nanti di penyidikan, mens reanya bagaimana, nanti akan kita ketahui,” kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).

Luki mengaku, pihaknya belum bisa memastikan status tersangka pada publik figur itu. Saat ini, mereka dipanggil untuk sebagai saksi. Namun, jika surat panggilan diabaikan atau publik figur tidak hadir maka pihaknya tidak segan akan menjemputnya.

“Kita belum berani untuk menyatakan statusnya nanti gimana. Yang jelas orang-orang ini akan kami periksa. Kalau tidak datang, akan kita jemput,” terangnya.

Dalam perannya, kata Luki, para publik figur ini diduga menerima imbalan sebagai endorser atau icon pemasaran MeMiles. Saat ditanya apakah mereka juga menerima uang, Luki mengaku masih dalam penyelidikan.

“Nanti kita sampaikan secara transparan, yang jelas, nanti kita bertahap. Banyak publik figur, nanti kita sampaikan. Karena tujuan kami yang utama di sini menyelamatkan uang masyarakat yang mereka ini tertipu dan ingin kaya secara cepat,” kata dia.

Dalam hal ini, Polda Jatim juga telah menahan 4 orang tersangka. Di antaranya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Direktur Utama, Suhanda selaku Manager, Martini Luisa (dr Eva) selaku Motivator, dan Prima Hendika selaku Tim IT.

Selama 8 bulan beroperasi, MeMiles mengantongi omzet Rp761 miliar. Modusnya, mengajak orang ikut dalam bisnis mereka dengan menjanjikan penghasilan yang besar. Hanya dengan mendownload aplikasi MeMiles. Kemudian melakukan top up mulai dari Rp50ribu sampai Rp200 juta.

Setiap member yang berhasil merekrut member baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Padahal bonus itu didapat dari uang top up member yang belakangan masuk.

Bonus yang ditawarkan pun menggiurkan dan tidak sedikit masyarakat tertarik. Mulai dari mobil, motor, HP, dan lainnya. Namun demikian, investasi ini tidak memiliki jaminan dan membahayakan masyarakat.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (ang/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs