Kamis, 24 September 2026

Bawaslu Gresik Selidiki Dugaan Adanya 7 Pemilih Ilegal

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Tempat Pemungutan Suara. Foto: Iping sarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, masih menyelidiki temuan tujuh pemilih ilegal dari luar daftar pemilih tetap yang ikut mencoblos di TPS 10, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, karena tidak bisa menunjukkan formulir A5 yang disediakan KPU.

Maslukhin Musda Komisioner Bawaslu Gresik dilansir Antara, Jumat (19/4/2019), menduga kalau pemilih itu sengaja diakomodasi untuk memenangkan salah satu calon. Dari laporan yang diterima, mereka tiba dengan membawa kendaraan bus.

“Data yang kami terima mereka berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Madiun,” katanya.

Para pemilih dari luar DPT itu bisa memilih sesuai TPS yang diinginkan, namun dengan menunjukkan formulir A5 yang disediakan oleh KPU.

“Mereka tidak membawa A5 sehingga petugas merasa binggung, dan kami masih selidiki siapa tujuh pemilih ilegal itu,” katanya.

Bawaslu memastikan mereka bukan dari daerah Kabupaten Gresik, berdasarkan dari kartu identitas berupa e-KTP yang disodorkan para pelaku saat hendak mencoblos.

Maslukhin mengatakan, Bawaslu telah memanggail panwascam untuk dimintai keterangan dan merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang di TPS 10 Dahanrejo.

“Paling lambat pencoblosan ulang tersebut sepekan setelah ditemukan kasus tersebut. Kami akan dorong penyelenggara agar melakukan pencoblosan ulang secepatnya,” katanya.(ant/tin/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
26o
Kurs