Pasangan suami istri yang melintas di check point Karangpilang ini, Selasa (28/4/2020) dihentikan petugas lantaran menggunakan sepeda motor dengan plat W, dan keduanya berboncengan. “Mohon diperlihatkan KTP masing-masing. Ternyata yang dibonceng istrinya sendiri tetapi tidak membawa KTP. Justru yang dibawa buku nikah,” terang Arifin petugas Linmas yang memeriksa pasangan suami istri tersebut. Selasa (28/4/2020) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan di Surabaya, Sidoarjo dan Gersik. Check point dekat pasar Karangpilang, tersebut merupakan satu diantara akses masuk dari Sidoarjo maupun Gersik menuju Kota Surabaya. Sejumlah Polisi bersama anggota Dishub dan Satpol PP dan Linmas bertugas di check point dan melakukan pemeriksaan dalam rangka pelaksanaaan PSBB. Foto: Totok suarasurabaya.net
Potret Kelana Kota
Tunjukkan Buku Nikah di Check Point Karangpilang
Bagikan
Potret Terkini
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:28 WIB




