Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.
Menurut Habiburokhman, tindakan cepat aparat kepolisian menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.
“Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai keberhasilan penangkapan tersebut membuktikan komitmen Polda Jawa Barat dalam menjaga keamanan masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan TH telah mengusik rasa kemanusiaan publik. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Menurut dia, seluruh instrumen hukum yang tersedia perlu digunakan secara optimal, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat.
Selain itu, penyidik juga diminta mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang relevan dalam proses penyidikan.
Habiburokhman menilai penerapan hukuman maksimal penting untuk memenuhi rasa keadilan korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” katanya.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkasnya.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

