Jumat, 10 Mei 2024

Hasil Gelar Perkara, Mucikari Artis Dijerat Pasal Berlapis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
TN (28) saat digelandang di ruang penyidik Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam. Foto: Istimewa.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus memastikan dua mucikari yakni ES (37) dan TN (28) terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.

Dengan demikian, penyidik menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, dilapis dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Terkait pasal prostitusi, meski ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tapi ada pengecualian sehingga penyidik bisa menahan dua terangka mucikari.

“Walaupun ancamannya 1 tahun untuk Pasal 296 dan 506 KUHP, tetapi itu pasal pengecualian sehingga bisa menahan tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).

Sekadar diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka mucikari prostitusi online yang menjajakan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila model majalah dewasa, Minggu (6/1/2019). Mucikari bernisial TN (28) dan ES (37), yang keduanya merupakan warga Jakarta Selatan ini, sekarang ditahan di Polda Jatim. (bid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
32o
Kurs