Minggu, 29 Juni 2025

RI dan China Mulai Implementasi Kerja Sama Mata Uang Lokal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Foto dokumen. Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia didampingi Duta Besar RI untuk Cina Djauhari Oratmangun (kiri) dan Chen Yulu Deputi Gubernur People's Bank of China (PBOC) menghadiri peresmian Kantor Perwakilan BI Beijing, Senin (25/2/2019) malam. Foto: Antara

Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) Senin (6/9/2021) ini secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan China.

Dalam keterangan resminya, BI menjelaskan, kerangka kerja sama ini meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung atau direct quotation dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang disepakati dan ditandatangani Perry Warjiyo Gubernur BI dan Yi Gang Gubernur PBC pada 30 September 2020 silam.

“Selain dengan China, BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya saat ini, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.”

Implementasi kerja sama ini bagian dari upaya berkelanjutan BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Dengan demikian, perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Bank sentral mencatat penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, seperti biaya konversi transaksi valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan Yuan, BI dan PBC menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah perbankan yang dipandang punya kemampuan memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.

Salah satu kriterianya adalah tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman memfasilitasi transaksi perdagangan/investasi, memiliki kapasitas menyediakan berbagai jasa keuangan, serta punya hubungan kerja sama yang baik dengan bank negara mitra.

Bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah PT Bank Central Asia, Tbk, Bank of China (Hongkong), Ltd, PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, dan PT Bank ICBC Indonesia.

Lalu, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, PTbBank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank OCBC NISP, Tbk, PT Bank Permata, Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, serta PT Bank UOB Indonesia.

Sementara itu, beberapa bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah Agriculture Bank of China, Bank of China, Bank of Ningbo, Bank Mandiri Shanghai Branch, China Construction Bank, Industrial and Commercial Bank of China, Maybank Shanghai Branch, dan United Overseas Bank (China) Limited.(ant/den)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 29 Juni 2025
30o
Kurs