Selasa, 30 April 2024

Presiden Serahkan 124 Ribu Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021, Joko Widodo Presiden, hari ini, Rabu (22/9/2021), menyerahkan 124.120 lembar sertifikat tanah hasil redistribusi yang tersebar di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota, di seluruh Indonesia.

Prosesi penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Presiden menjelaskan, dari total sertifikat yang diserahkan, 5.512 di antaranya hasil penyelesaian konflik agraria di tujuh provinsi dan delapan kabupaten/kota prioritas pemerintah tahun 2021.

Penyerahan sertifikat kali itu juga istimewa, karena sertifikat tersebut merupakan tambahan tanah baru dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

Menurut Jokowi, sertifikat tanah itu merupakan hasil perjuangan masyarakat bersama kelompok organisasi masyarakat sipil, dan unsur pemerintah.

“Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan. Ini merupakan hasil perjuangan kita bersama, perjuangan Bapak Ibu sekalian yang juga melibatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat sipil dan tentu saja juga dari pemerintah,” ujar Jokowi.

Selain sertifikat, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait juga menyiapkan bantuan buat para penerima manfaat reforma agraria, supaya bisa meningkatkan produktivitas lahannya.

Bantuan yang akan diberikan antara lain berupa modal, bibit tanaman, pupuk, serta pelatihan.

Kepada perwakilan penerima sertifikat tanah reforma agraria, Presiden meminta supaya benar-benar menjaga dengan baik. Jokowi berpesan, jangan sampai sertifikat tanah rusak, beralih fungsi, apalagi beralih kepemilikan.

“Sekali lagi, saya berharap tanah yang ada lebih produktif memberikan hasil untuk membantu kehidupan Bapak Ibu sekalian. Saya minta agar sertifikatnya dijaga baik-baik. Jangan sampai hilang, jangan sampai rusak atau beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. Harus betul-betul dijaga,” tandasnya.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
32o
Kurs