Kamis, 19 Februari 2026

MUI Terbitkan Fatwa Kurban di Tengah Wabah PMK

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022).

Asrorun Niam Ketua MUI Bidang Fatwa mengatakan untuk umat Islam yang tidak mendapat stok hewan akibat adanya pembatasan pergerakan ternak antar daerah, dapat berkurban di daerah sentra ternak secara perwakilan atau dengan berkurban melalui Lembaga Sosial Keagamaan.

Bagaimana menurut Anda?

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 19 Februari 2026
25o
Kurs