Selasa, 30 April 2024

Motif Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Sidoarjo Karena Sakit Hati

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
J Tersangka, eksekutor penembakan juragan rongsokan telah ditahan oleh Polresta Sidoarjo, Jumat (1/7/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pria berinisial J, usia 31 tahun, tersangka penembak juragan rongsokan di Sidoarjo mengaku melakukan aksinya atas perintah sepupunya yang berinisial PE.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Kapolresta Sidoarjo mengatakan, PE memerintahkan J menembak korban karena sakit hati. Korban yang pernah bertetangga dengan PE di Pasuruan, pernah mengganggu istri PE enam tahun silam.

Tersangka J menerima permintaan PE karena dijanjikan imbalan senilai Rp100 juta setelah membunuh korban menggunakan senjata api. Namun uang itu belum sempat dia terima karena keburu ditangkap polisi.

“Tersangka J mengaku diberi senjata api dari PE. Sampai saat ini kami sedang melakukan pencarian kepada tersangka utama,” kata Wahyu di Polresta Sidoarjo, Jumat (1/6/2022).

Setelah menyepakati permintaan sepupunya itu, tersangka J bertemu PE di depan Bank BRI Larangan, Sidoarjo pada 15 Juni 2022. Mereka memastikan lokasi rumah korban yang bernama Muhammad Sabar.

Kemudian pada 25 Juni 2022 PE mengantarkan senjata api ke rumah kos J yang berada di Kebonsari, Candi, Sidoarjo. Senjata tersebut yang digunakan J untuk mengeksekusi korban.

J melancarkan aksinya pada 27 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah korban. J menembak leher belakang korban dan lengan kirinya.

Dia sengaja mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor Honda Vario merah agar tidak dicurigai warga sekitar.

Setelah melakukan aksinya, J pergi ke Sampang, Madura. Dua hari kemudian, tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkapnya.

Satreskrim Polresta Sidoarjo menyatakan J melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Muhammad Sabar meninggal dunia pada 29 Juni 2022 di RSUD Sidoarjo setelah kondisinya kritis selama dua hari setelah peristiwa.

Pasal yang disangkakan kepada J adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling setinggi-tingginya selama 20 tahun,” pungkas Kusumo.(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs