Kamis, 2 Juli 2026 | 19:57 WIB
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap empat orang pelaku penyebar informasi hoax dan ujaran kebencian berbau sara. AKBP Arman Asmara Wadir Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, para pelaku telah menyebarkan hoax secara sistematis dan ini diungkap dalam bulan Januari sampai Februari 2018.
(Foto: Abidin suarasurabaya.net).




