Selasa, 16 Desember 2025

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Keluarga Alfiani

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Alfiani Hidayatul Solikah (19), korban sekaligus pramugari pesawat Lion Air JT- 610. Foto: Instagram Alfiani

PT Jasa Raharja (Persero) perwakilan Madiun menyerahkan santunan kepada ahli waris Alfiani Hidayatul Solikah (19), korban sekaligus pramugari pesawat Lion Air JT- 610. Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Hendra Yudistira kepala perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Madiun di rumah keluarga korban di Dusun Gantrung, Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Menurut Hendra, pemberian santunan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Korban kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, maupun udara, berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli warisnya.

“Bagi korban yang meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta,” jelas Hendra seperti disampaikan Derri dari Radio Ge Madiun dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Hendra menambahkan, sebelum penyerahan santunan, pihaknya juga telah mengunjungi rumah ahli waris setelah nama korban terdapat di manifes pesawat Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan itu. (dim/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 16 Desember 2025
33o
Kurs