Selasa, 30 April 2024

Kapolri Sahkan Komisi Banding Ferdy Sambo

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pimpinan sidang KKEP yaitu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, memutuskan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Foto: Antara

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Propam Polri yang dipecat karena terlibat kasus pembunuhan.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri, Kamis (15/9/2022), di Gedung Mabes Polri, Jakarta.

“Informasi yang saya dapat dari Ketua Tim Khusus, Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ujarnya dikutip Antara.

Sesudah pengesahan Komisi Banding, Timsus akan menggelar sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo, pekan depan.

“Direncanakan Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan,” tambahnya.

Terkait hari dan waktu sidang banding, Dedi belum menyampaikan karena Timsus masih masih menyusun jadwal.

“Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Sebelumnya, Sekretariat KKEP sudah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding cuma berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Seperti diketahui, tanggal 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(ant/gat/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
31o
Kurs