Sabtu, 5 September 2026

Barang Belum Lunas Nggak Boleh Disewakan, Begini Aturannya

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Barang yang belum lunas atau sedang menjadi objek jaminan utang ataupun gadai, seperti kendaraan dan rumah tidak boleh disewakan ke pihak lain.

Ghansham Anand Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) menyebutkan itu mengacu pada UU tentang Jaminan Fidusia. Kalau melanggar, sanksinya bisa dipenjara hingga 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Selengkapnya simak info berikut

 

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 5 September 2026
26o
Kurs