Kamis, 22 Oktober 2026

Barang Belum Lunas Nggak Boleh Disewakan, Begini Aturannya

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Barang yang belum lunas atau sedang menjadi objek jaminan utang ataupun gadai, seperti kendaraan dan rumah tidak boleh disewakan ke pihak lain.

Ghansham Anand Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) menyebutkan itu mengacu pada UU tentang Jaminan Fidusia. Kalau melanggar, sanksinya bisa dipenjara hingga 2 tahun dan denda Rp50 juta.

Selengkapnya simak info berikut

 

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
26o
Kurs