Minggu, 19 Oktober 2025

Kejahatan Anak Nggak Bisa Asal Damai

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Tidak semua kejahatan anak bisa diselesaikan secara damai atau diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana

Berita Terkait

Hajatan Nusantara 2025

Waspada Heatstroke di Cuaca Ekstrem!

Mengenal Etanol si Bahan Campuran Bensin

Membangun Wajah Baru Surabaya Tahun 2025–2029


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Minggu, 19 Oktober 2025
29o
Kurs